DEMOKRASI ALA INDONESIA YANG MANA ? peserta diskusi Setelah sukses dengan Diskusi pertama yang dilaksanakan tepat pada saat bangsa ini memperingati 40 hari wafatnya Almarhum Bapak HM Soeharto pada tanggal 5 Maret 2008, hari Rabu tanggal 12 Maret lalu, acara Diskusi Nusantara Instute di Jakarta dilanjutkan membahas topik Pancasila dan Demokrasi di Indonesia. Topik bahasan ini menarik karena kalau Bung Karno memperkenalkan gagasan Demokrasi Terpimpin yang dianggap tidak konstitusional, Pak Harto mengadakan koreksi dengan memperkenalkan Demokrasi Pancasila yang kemudian dianggap juga tidak tepat.
Kedua pemimpin besar Bangsa Indonesia itu, bagi orang awam, bisa dianggap mempunyai gagasan serupa. Kedua istilah yang diperkenalkan mungkin saja tidak ada, atau belum ada dalam Ilmu Hukum atau Ilmu Politik dalam lingkungan Perguruan Tinggi di luar negeri. Para mahasiswa yang belajar Ilmu Politik atau Ilmu Hukum pasti tidak akan memperoleh referensi yang memuaskan. Kalau toh ada mungkin hanya dipaparkan sebagai kalimat berita sederhana, seperti halnya tulisan singkat dibawah layar dalam suatu berita dalam televisi jaman sekarang. Tidak ada keterangan lain yang bisa dijadikan patokan, apalagi dibandingkan dengan uraian panjang lebar tentang demokrasi liberal. Kedua pemimpin besar kita itu mempunyai latar belakang yang sama dan berbeda. Sama karena keduanya orang Indonesia dari suku Jawa. Berbeda karena Bung Karno sejak mudanya menempuh pendidikan modern yang mengacu pada guru dan dosen-dosen Barat yang dengan sendirinya membawakan pelajaran dengan landasan falsafah Barat. Pak Harto tidak mengalami pendidikan seperti Bung Karno tetapi mengikuti pendidikan dengan budaya Jawa bersama orang tuanya, dan kemudian pendidikan serta pengalaman dalam lingkungan militer yang kental. Latar belakang yang berbeda itu membawa warna dalam menterjemahkan pelaksanaan Demokrasi yang berlandaskan budaya Bangsa. Oleh karena itu para Ilmuan sependapat perlunya diadakan kajian yang sungguh-sungguh tentang pengembangan Filsafat Hukum Pancasila berikut Hukum Nasional yang bersumber pada Filsafat Hukum Pancasila dimaksud. Dari penghayatan Pancasila itulah muncul pengertian yang antara lain dilontar oleh Bung Karno dan Pak Harto dengan rumusan Demokrasi yang nampaknya berbeda tetapi mungkin saja mirip. Salah satu kesamaannya adalah bahwa kedua Pemimpin besar kita itu sependapat bahwa di dunia ini tidak ada satu negarapun yang mempunyai hak mutlak untuk mendiktekan pendapatnya kepada negara lain. Lebih-lebih tidaklah tepat mendiktekan sistem demokrasi serta hak-hak azasi manusia menurut rumusan yang dianggap paling benar. Prof. Dr. Miriam Budiarjo dalam bukunya tentang Dasar-dasar Ilmu Politik Edisi Revisi (2008) menjelaskan adanya empat Masa Republik Indonesia dalam sejarah dengan pengetrapan demokrasi yang berbeda-beda. Masa RI pertama tahun 1945-1959 dianggap sebagai masa pengetrapan Demokrasi Konstitusional. Masa RI kedua tahun 1959-1965 dengan pengetrapan Demokrasi Terpimpin. Masa RI ketiga tahun 1965-1998 dengan pengetrapan Demokrasi Pancasila. Serta masa RI keempat tahun 1998 sampai sekarang sebagai Masa Reformasi. Pada masa Demokrasi Konstitusional, 1945-1959, peranan parlemen dan partai-partai politik sangat kuat dan karena itu disebut juga sebagai Demokrasi Parlementer. Sistem Demokrasi ini membuat kabinet tidak stabil dan karenanya proses pembangunan hampir tidak dapat dilaksanakan. Karena kegoncangan yang tidak ada habisnya itu Presiden Soekarno pada tahun 1959 membubarkan parlemen dan menyatakan RI kembali ke UUD 1945. Masa itu kemudian disebutkan sebagai Masa Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin yang disebutkan berdasarkan UUD 45 dikritik sebagai menyimpang dari demokrasi konstitusional. Salah satu yang dianggap tidak tepat adalah karena Parlemen dibubarkan, padahal tidak ada ketentuan tentang hal ini. Selanjutnya Bung Karno juga diangkat menjadi Presiden seumur hidup, yang juga tidak menurut ketentuan UUD 45 tersebut. Masa Demokrasi Pancasila tahun 1965-1998 sesungguhnya merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Dengan sistem Demokrasi ini terjadi pemisahan kekuasaan yang wajar, pemerintah lebih stabil sehingga pembangunan yang menguntungkan rakyat banyak bisa berjalan lebih baik. Suasana keamanan lebih stabil sehingga rakyat merasa lebih nyaman dan bisa bekerja dengan lapangan kerja yang memadai. Daya beli rakyat bertambah baik, dan pembangunan yang menguntungkan rakyat banyak bisa berjalan. Kritik yang muncul adalah bahwa Pak Harto, yang muncul kepermukaan karena jasanya dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan dalam menumpas G30/PKI dianggap terlalu kuat sehingga hampir semua kekuatan lain tidak bisa menyatakan pendapat dengan bebas dan hampir tidak mungkin menggantikan kekuasaannya. Masa Reformasi mulai tahun 1998 sampai sekarang, menginginkan tegaknya demokrasi konstitusional sebagai koreksi terhadap sistem Demokrasi yang dianut selama ini. Untuk itu MPR mengadakan empat kali amandemen UUD 45 untuk mengoreksi dan mencegah terjadinya praktik-praktik politik selama masa Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Terpimpin, atau Demokrasi Pancasila. Dengan sistem yang sedang berjalan ini sebagian rakyat beranggapan bahwa reformasi yang kita lakukan “kebablasan” dan pengetrapan demokrasinyapun juga dianggap kebablasan. Pendidikan politik yang sedang kita alami dianggap sangat mahal dan rakyat biasa yang sering menjadi penonton proses pendidikan yang lamban itu merasa bosan dan beranggapan lebih baik dana yang begitu melimpah untuk itu dipergunakan dengan baik untuk mengentaskan kemiskinan, menghilangkan kebodohan, membangun hidup sehat dan cerdas serta membangun ekonomi untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. Melihat perkembangan itu, peserta Diskusi minggu lalu membahas pengalaman kenegaraan selama ini dengan antusias. Mereka berdebat mencari Sistem Demokrasi yang terbaik dan paling cocok agar partisipasi rakyat dengan bebas dapat berkembang dalam memberi sumbangan terbaik untuk kesejahteran rakyat banyak. (Prof. Dr. Haryono Soyono, Ketua Yayasan Damandiri, www.haryono.com). Views: 6891
Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar. Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu. Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.4 |