Seminar tentang Pengembangan Kurikulum untuk Jurusan Kesejahteraan Sosial, Universitas Padjadjaran 13 Maret 2012 PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 21 March 2012 02:45

Prof Haryono Suyono selaku Ketua Umum DNIKS menjadi Keynote Speaker Seminar tentang Pengembangan Kurikulum untuk Jurusan Kesejahteraan Sosial yang diadakan Universitas PadjadjaranOleh Sulaeman, Wartawan Majalah Gemari

Pekerja sosial profesional sangat dibutuhkan dalam suatu masyarakat modern yang bertujuan untuk menciptakan suatu masyarakat sejahtera dan berkeadilan sosial. Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (FISIP Unpad) bertanggung jawab untuk menghasilkan para pekerja sosial profesional yang berkomitmen tinggi untuk berperan dalam usaha kesejahteraan sosial dengan mengatasi dan mengantisipasi kebutuhan, tantangan dan masalah sosial yang semakin berkembang.

Hal itu dikemukakan Ketua Pelaksana Seminar Pengembangan Kurikulum Pendidikan Ilmu Kesejahteraan Sosial Binahayati Rusyidi, MSW, PhD yang juga Sekretaris Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP Unpad pada Seminar Pengembangan Kurikulum Pendidikan Ilmu Kesejahteraan Sosial Berwatak Kewirausahaan Sosial, pada 13 Maret 2012 di Bale Sawala Kampus Universitas Padjadjaran, Jl. Raya Bandung, Sumedang, Jatinangor, Jawa Barat.

Hadir pada acara tersebut Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) yang juga Ketua Yayasan Damandiri Prof Dr Haryono Suyono sebagai keynote speaker, Rektor Unpad Prof Dr Ir Ganjar Kurnia, DEA, Dekan FISIP Unpad Prof Dr Drs H Asep Kartiwa, SH, MS, Pembantu Dekan I FISIP Unpad.

Penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia dituntut untuk melakukan perubahan dalam rangka menyelaraskan dengan memperbaharui kurikulum pendidikan tinggi abad ke-21. Pembaharuan ini bertujuan untuk menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi di bidangnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, karena itu penyusunan kurikulum tidak hanya dilakukan oleh institusi-institusi pendidikan atau program studi tetapi juga perlu melibatkan para pemangku kepentingan dan profesional.

Mantan Menko Kesra dan Taskin Prof Dr Haryono Suyono menjelaskan, persoalan kesejahteraan sosial di Indonesia di mulai dari perubahan-perubahan penduduk yang makin tidak terkendali. “Penduduk dunia mencapai 7 miliar, maka masalah disabilitas semakin banyak. Dengan masalah-masalah ini maka sebenarnya kurikulum itu dituntut untuk menangani tidak saja disabilitas tetapi juga imposible disability. Lebih mempersiapkan perencanaan masa depan. Kesejahteraan sosial harus mempunyai kombinasi kemampuan pikir dan kombinasi kemampuan tindak,” urai Prof Haryono.

Lebih lanjut Prof Haryono menjelaskan, perbedaan antara pekerja sosial masa lalu dan pekerja sosial masa depan, antara sarjana masa lalu dan sarjana masa depan. “Kalau sarjana masa lalu mungkin banyak pikirnya yang akan dinilai. Sarjana masa depan terutama sarjana kesejahteraan sosial bukan bagaimana dia berbuat, bukan bagaimana dia melakukan intervensi tetapi bagaimana klien kita merasakan intervensi itu dan hasilnya diukur dari klien.

Sarjana kesejahteraan sosial masa depan dituntutnya bukan berapa frekuensi dia bekerja atau apa yang dia berikan tetapi adalah dari hasil yang dikeluarkan. Jadi orientasinya adalah bagaimana menciptakan sarjana sekaligus ahli tindak lanjut, ahli langkah-langkah kerja, bukan sikap. Tetapi tingkah laku yang menghasilkan efek luar biasa pada kliennya,” kata Haryono.

Menurut Prof Haryono, kurikulum baru nanti perlu disesuaikan dengan tuntutan yang makin kompleks serta kemampuan kerja sama dengan berbagai kekuatan pembangunan lainnya. Karena masyarakatnya makin kompleks, jadi harus menjawab kekompleksan itu sehingga sejajar dengan aliran pembangunan. Jadi sarjana yang bisa menawarkan solusi yang bisa diikuti dengan partisipasi oleh sebanyak mungkin penduduk Indonesia.

Prof Haryono Suyono mengajak untuk mencermati Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 yang menganut tiga tujuan yang luar biasa, berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang hanya mencakup rehabilitasi jaminan. “Undang-undang Nomor 11 ini menambah dua tujuan baru yaitu pemberdayaan terhadap masyarakat yang tertinggal, miskin, cacat dan lansia, dan tujuan perlindungan terhadap semua masyarakat Indonesia. Sehingga pekerja sosial masa depan kliennya adalah seluruh masyarakat Indonesia,” papar Prof Haryono.

“Saya berharap pada kurikulum baru dapat mengantar para dosen untuk memberikan kepada mahasiswanya sebagai pekerja sosial ikut aktif dalam membentuk jaringan yang sangat luas sampai ke tingkat pedesaan. Dengan cara demikian maka kita akan membangun satu gerakan, mengajak para pekerja sosial membangun network seluas-luasnya, sehingga network ini dengan semangat entrepreneur membangun kebersamaan,” kata Haryono Suyono seraya menambahkan dalam proses itulah pos-pos ini diperankan sebagai forum untuk membangun secara internal fungsi-fungsi yang ada di setiap keluarga.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010, bahwa pembangunan di Indonesia mengacu dan mempunyai tindakan dalam pengentasan kemiskinan berbasis keluarga, pro rakyat dan menganut keadilan untuk semua dalam upaya pencapaian tujuan MDGs.

Turut hadir pada acara tersebut Sekretaris Yayasan Damandiri Dr (HC) Subiakto Tjakrawerdaja, Direktur Pelaksana Yayasan Damandiri Dr Much Soedarmadi, Deputi Direktur Umum Yayasan Damandiri Dr Mulyono Daniprawiro, Deputi Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Yayasan Damandiri Dr Rohadi Haryanto, dan Staf Khusus Pimpinan Yayasan Damandiri Dr Oos M. Anwas.

Senada dengan Prof Haryono Suyono, Rektor Unpad Prof Dr Ir Ganjar Kurnia, DEA, saat pembukaan acara seminar menyampaikan, kesejahteraan sosial tidak diartikan sebagai salah satu bagian untuk menyelesaikan masalah yang sudah ada tetapi mungkin langkah-langkah yang bersifat antisipatif dan preventif. Termasuk di dalamnya ketika suatu program akan dilaksanakan kita sudah dapat memprediksi apa yang akan terjadi baik positif maupun negatif.

“Kurikulum yang akan kita kembangkan ke depan adalah kurikulum yang berbasis kompetensi. Oleh karena itu yang pertama kali harus dirumuskan adalah kompetensi apa sebetulnya dari lulusan ini. Seseorang yang telah lulus dari kesejahteraan sosial harus mempunyai kemampuan minimal seperti apa. Hal ini merupakan kontrak sosial antara universitas dengan masyarakat, orang tua dan mahasiswa. Sehingga tidak terjadi ketika lulus tidak memiliki standar kemampuan,” jelas Prof Ganjar Kurnia.

Lebih lanjut Prof Ganjar menjelaskan, “kalau kita lihat mengenai kesejahteraan sosial ini memang ada satu masalah penting yang akan menjadi bahan diskusi. Bahwa universitas ini berada dalam posisi gamang. Di satu sisi seolah-olah atau mempunyai kewajiban untuk mengembangkan ilmu tetapi di sisi lain juga dituntut untuk menghasilkan tenaga kerja. Begitu juga dengan mahasiswa, ketika masuk universitas, pada umumnya tidak ditujukan untuk menjadi ahli kesejahteraan sosial, menjadi ahli kimia atau menjadi ahli fisika. Saya kira sebagian besar mahasiswa belajar di universitas dan setelah lulus mendapatkan pekerjaan.”

Dalam kesempatan itu, Dekan FISIP Unpad Prof Dr Drs H Asep Kartiwa, SH, MS, menyampaikan Ilmu Kesejahteraan Sosial merupakan jurusan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang pertama melakukan pengembangan kurikulum yang dilaksanakan pada tahun ini. “Pengembangan kurikulum ini sebagai suatu keharusan di mana dalam pengembangan kurikulum ini kita menyesuaikan dengan aturan-aturan dari Dirjen Perguruan Tinggi. Dan saya berharap juga pengembangan kurikulum yang dilaksanakan tidak hanya terbatas pada S1 saja tetapi juga pengembangan pada S2 dan S3,” ucap Prof Asep seraya berharap pengembangan kurikulum yang melibatkan beberapa stakeholder bisa menghasilkan kurikulum yang betul-betul bisa digunakan oleh lulusan Unpad pada saat terjun di masyarakat. SUL