Search Alphabetical Article Article |
| JANGAN NYESEL KALAU BELUM KEDAFTAR LAGI |
|
Sekitar empat minggu lagi kita akan berbondong-bondong menuju ke tempat pemungutan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang akan kita percaya untuk masa bakti lima tahun mendatang. Salah satu syarat penting agar kita boleh ikut memilih bukan karena kita dewasa dan sudah berumur pantas untuk bertanggung jawab dan pilihan kita dapat dipertanggung jawabkan, tetapi adalah nama kita berada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada pada setiap tempat pemungutan suara. Kalau nama kita tidak tercantum disitu, apapun alasannya, maka kita tidak berhak memberikan sumbangan suara kepada calon yang kita anggap pantas.
Sebagai seorang warga negara yang baik sesungguhnya kita semua memperoleh kesempatan yang baik untuk melakukan pengecekan apakah nama sudah tercantum dalam daftar tersebut beberapa hari setelah pemungutan suara untuk caleg beberapa waktu yang lalu. Sifat perbaikan daftar pemilih itu adalah aktif bagi setiap warga negara, bukan aktif dari sudut pemerintah, dalam hal ini KPU. Kalau setiap penduduk tidak secara aktif berkunjung ke RT, RW, atau kelurahan, atau kantor apapun yang ditugasi, maka jangan harap secara otomatis nama kita akan tercantum dalam daftar pemilih tetap. DPT tidak bisa mengubah atau menyempurnakan dirinya secara otomatis biarpun ditempatkan dalam suatu sistem supermodern kaya apapun. Seperti diketahui DPT aslinya berasal dari data basis kependudukan yang tidak sempurna dan dikumpulkan dengan sistem registrasi penduduk yang masih relatip baru. UU tentang Registrasi Penduduk baru diundangkan sebagai Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU itu diikuti dengan Peraturan Pemerintah yang baru diterbitkan pada tahun 2007, yaitu Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, dan kemudian disusul dengan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Segera setelah berbagai perangkat hukum itu dikeluarkan, pemerintah, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, mengadakan persiapan-persiapan secara intensif. Berbagai pelatihan dan penyediaan tenaga dan peralatan dilakukan dengan baik. Tetapi, mungkin karena keterbatasan waktu, atau karena tidak biasa menangani suatu kegiatan administrasi kependudukan yang demikian besar cakupannya, masyarakat secara umum kurang mendapat dorongan komunikasi, informasi dan edukasi yang memadai. Rakyat biasa tidak mengetahui kewajiban dan hak-haknya tentang kependudukan sehingga mereka, yang semestinya bertindak aktif, tidak bergerak dan pasrah kepada RT dan RW-nya, yang menurut ketentuan UU tidak harus mendatangi penduduk atau keluarga di wilayahnya. Keluarga dan penduduk harus aktif melaporkan segala sesuatu yang berhubungan dengan lahir, pindah dan meninggal dunia. Atas dasar data yang semestinya dilaporkan oleh penduduk itu, maka Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK-2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP-4) disusun dan kemudian oleh Depdagri diserahkan kepada KPU. Kemudian, KPU menjadikan data tersebut sebagai landasan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang kemudian ditetapkan sebagai DPT atau Daftar Pemilih Tetap untuk pemilihan Caleg beberapa bulan yang lalu. Jadi sangat logis bahwa data yang ada pada waktu itu tidak akurat atau tidak lengkap karena penduduk tidak melapor. Penduduk tidak melapor dan aparat tidak mengunjungi penduduk karena menurut UU dan peraturan yang ada mereka tidak harus mengunjungi keluarga dan penduduk untuk mendapatkan data yang lengkap. Secara hukum nampaknya aparat pemerintah tidak salah dan penduduk belum siap karena tidak mengetahui ada UU yang mengharuskannya untuk melaporkan kejadian lahir, pindah dan meninggal dunia. Karena terjadi ribut-ribut maka KPU berjanji dan berusaha mengumumkan kepada khalayak luas agar melapor kalau namanya tidak tercantum dalam DPT lama. Pengumuman itu ditanggapi oleh sebagian penduduk, tapi, lagi-lagi sifat penduduk kita yang kurang aktif, hampir pasti tidak semua penduduk sempat melihat namanya tercantum apa tidak. Kalau tidakpun hampir pasti tidak semua berkenan untuk melapor demi perbaikan DPT untuk pemilihan yang akan datang. Kalau tiba-tiba pada saat pemilihan tanggal 8 Juli nanti kita kepengin ikut pemilihan, dan nama kita tidak ada, maka sebaiknya kita tidak menyesal karena sebenarnya rakyat harus secara aktif berkunjung ke lembgaga-lembaga resmi dan melapor keadaan demografinya. Pemerintah bisa berkelak tidak salah, karena UU dan peraturan lainnya memang tidak mengharuskan mereka aktif mencari penduduk yang belum terdaftar. (Prof. Dr. Haryono Suyono, Ketua Yayasan Damandiri, www.haryono.com). Views: 230
Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar. Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.4 |
||||